Bisnis.com, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).
Rizieq mengumumkan rencana kepulangannya melalui akun YouTube Front TV milik FPI pada Rabu (4/11/2020). Dia akan berangkat dari Jeddah, Arab Saudi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Senin (9/11/2020), pukul 19.30 waktu setempat.
Seperti diketahui, Rizieq kerap dikabarkan bakal kembali ke Indonesia, tapi berujung wacana. Berikut sederet kontroversi Rizieq dari sebelum berangkat ke Arab Saudi hingga kini:
1. Gelar Aksi Bela Islam tuntut hukum Ahok
FPI menjadi salah satu organisasi Islam yang menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum karena pidatonya soal budidaya ikan kerapu yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok dituding menista Islam.
FPI menggelar demonstrasi yang dinamainya dengan Aksi Bela Islam pada 4 Oktober 2016. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), lembaga yang kala itu dipimpin Ma'ruf Amin, juga menghelat aksi serupa.
Baca Juga
Aksi Bela Islam berlanjut hingga berkali-kali, yang paling masyhur pada 4 November 2016 atau Aksi 411 dan 2 Desember 2016 alias Aksi 212. Dari aksi ini terbentuk Presidium Alumni (PA) 212 yang kemudian mengadakan Reuni 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2017.
2. Tinggal di Arab Saudi
Rizieq ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Namun, dia tak kunjung pulang ke Tanah Air hingga saat ini.
Informasi terkini pada Oktober 2020, Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi karena namanya masuk dalam “kedip merah” atau red blink dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah atau visa habis. Kedip merah adalah tanda bahwa Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan dalam kolom portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, Rizieq berstatus sebagai pelanggar undang-undang. Bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
"Ada juga kolom 'ma’lumat al-mukhalif' (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
3. Terseret kasus pornografi
Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.
Setelah jadi tersangka, Rizieq tak pernah kembali ke tanah air. Dia tak bisa memenuhi surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, bahkan sempat buron.
Kasus ini berhenti setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak bisa menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang sempat viral di media sosial. Markas Besar Kepolisian RI membenarkan kabar penghentian kasus ini pada 17 Juni 2018.
Selain kasus pornografi, Rizieq terseret kasus penghinaan Lambang Negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
4. Pidato berbau politik di Reuni 212
Rizieq berkali-kali mengulang pesan berbau politik kepada massa Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018. Ia menyinggung soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
“Ingat, semuanya sudah saatnya 2019 ganti presiden,” kata Rizieq melalui sambungan telepon yang disiarkan lewat pengeras suara.
Dia mengajak peserta aksi tidak memilih presiden yang menurutnya diusung partai pendukung penista agama. Rizieq tak menyebut nama, tapi tiga kali menekankan haram memilih calon presiden dan calon legislatif yang diusung partai pendukung penista agama.
Rizieq juga menyinggung massa Reuni 212 wajib memilih calon presiden hasil Ijtima Ulama. Tidak menyebut nama, namun jika merujuk pada Ijtima Ulama, calon yang dimaksud adalah Prabowo Subianto.