Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irjen Napoleon Minta Uang untuk Atasan? Ini Kata Polri dan Jaksa

Dakwaan soal permintaan uang dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Tommy Sumardi untuk atasan Napoleon muncul pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saling lempar bola panas ihwal munculnya dakwaan bahwa terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte meminta uang ke terdakwa pengusaha Tommy Sumardi untuk atasannya.

Permintaan uang dari terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada rekan Djoko Soegiharto Tjandra tersebut muncul pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sempat terkejut adanya dakwaan permintaan uang dari terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada terdakwa Tommy Sumardi untuk atasan Napoleon.

Menurut Awi, selama penyidik memeriksa seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tuturnya, Selasa (3/11/2020).

Dia menuding bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan dakwaan itu karena telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka. Namun, tim penyidik, kata Awi tidak pernah dapat informasi mengenai pemeriksaan para tersangka oleh JPU, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua.

"JPU kan boleh memeriksa lagi dan yang jelas itu tidak ada dalam BAP (berkas perkara). Kita ikuti saja persidangannya sampai akhir seperti apa nanti," katanya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono berpandangan JPU tidak dapat membuat surat dakwaan dan dibacakan di persidangan tanpa mengacu pada berkas perkara (BAP) yang dikirim penyidik Polri.

"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara, JPU tahu dari mana memang? Memangnya JPU itu dukun," tegasnya.

Ali menegaskan JPU tidak boleh menyelundupkan kalimat tertentu maupun mengarang isi dakwaan dan dibacakan di Pengadilan. "Tidak bisa itu, kalau surat dakwaan itu asalnya dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper