Bisnis.com, DEPOK - Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan sosial senilai Rp1,2 miliar kepada 80 eks narapidana terorisme (napiter) yang tersebar di 8 (delapan) provinsi di Indonesia.
Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI Sunarti menjelaskan, pemberian bantuan ini untuk mendorong agar warga binaan eks pemasyarakatan khususnya eks napiter dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," jelas Sunarti dalam keterangan tertulisnya.
Sunarti menyebut pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada eks napiter, dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Kita bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No.1 tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," tambahnya.
Pemberian bantuan sosial untuk keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM (41 th) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan ini dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
"Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Ia sangat merasakan manfaat bantuan yang diterima dari Kemsnsos dan mengutarakan niatnya untuk mengembangkan usahanya untuk membuka cabang.
"Saya jadi punya modal dan ingin membuka baru lagi jadi lebih gampang,” tuturnya.