Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Putuskan UMP 2021 Jabar Tak Naik

Pemprov Jabar memastikan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan video conference bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bupati/wali kota Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek) serta Sekretaris Daerah Banten yang diikuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020) malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan video conference bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bupati/wali kota Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek) serta Sekretaris Daerah Banten yang diikuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020) malam.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 atau masih sama dengan upah 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan ada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jawa Barat 2021, di antaranya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah No. M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Taufik, Sabtu (31/10/2020).

Dia menuturkan alasan lainnya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP 2021 pada 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov pada 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat 2021.

"Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur [Ridwan Kamil], selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” kata dia.

Taufik mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

Menurutnya, lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker No. 18/2020 pada Oktober yang mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Keputusan tersebut sama dengan Pemprov DKI Jakarta yang mengacu pada aturan pemerintah terkait UMP 2021 yang diputuskan untuk tidak naik dari 2019. Diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibandingkan dengan UMP pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper