Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prancis soal Nabi Muhammad

Pemerintah Indonesia pun memanggil Dubes Prancis untuk menyatakan kecaman atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Prancis Emmanuel Macron./Reuters
Presiden Prancis Emmanuel Macron./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina agama Islam.

Hal itu ditegaskan Kementerian Luar Negeri melalui akun Twitter resminya, @Kemlu_RI, Rabu (28/10/2020). Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenlu terkait hal itu.

Seperti diketahui, Presiden Macron mengatakan negaranya tidak akan berhenti menerbitkan atau membicarakan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad.

"Indonesia kecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam," tulis akun resmi Kemlu tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengkritik sikap Presiden Macron. Melalui akun Twitter resminya,@mohmahfudmd, Rabu (28/10/2020), dia menjelaskan bahwa pemerintah mengencam pernyataan Presiden Prancis itu.

Pemerintah Indonesia pun memanggil Dubes Prancis untuk menyatakan kecaman tersebut. Mahfud juga menilai jika tidak paham tentang hal tersebut, maka Macron telah gagal paham.

"Panggil Dubes Prancis, RI Kecam Presiden Macron Soal Karikatur Nabi Muhammad: MACRON hrs tahu bhw agama Islam adl agama rahmah, tp pemeluk agama apa pun akan marah kalau agamanya dihina. Kalau tak paham itu berarti dia mengalami krisis gagal paham," Kata Mahfud lewat akun twitternya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi tidak pada tempatnya.

Menurut Ahmad Basarah kebebasan berekspresi yang terkandung dalam ajaran demokrasi bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja hingga melanggar hak orang lain. "Apalagi jika hak itu menyangkut hak keberagamaan orang lain," ujar Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper