Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Jawab Kecemasan Masyarakat soal Vaksin Covid-19

Dany menjelaskan bahwa otorisasi penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dirilis oleh BPOM.
Pemerintah Pertimbangkan Penggunaan Vaksin Untuk 'Emergency Use'
Pemerintah Pertimbangkan Penggunaan Vaksin Untuk 'Emergency Use'

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan menyoroti dua isu besar yang membuat masyarakat cemas terhadap vaksin Covid-19, yakni status penggunaan darurat, pascaimunisasi, dan batasan usia.

Dany menjelaskan bahwa otorisasi penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui sejumlah tahapan.

Vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan memperoleh EUA setelah merilis interim report. Laporan ini akan menjadi landasan BPOM untuk memberikan rekomendasi penggunaan darurat.

Saat ini, PT Bio Farma (Persero) tengah berkerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac. Uji klinis tahap 3 tengah dilakukan di Bandung, Jawa Barat, berkerja sama dengan Universitas Padjadjaran yang telah 32 kali melakukan uji klinis vaksin.

“Jadi tahapan panjang sampai keluar EUA, bukan proses yang ujug-ujug,” kata Dany seperti ditayangkan akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/10/2020).

Begitu pula dengan vaksin Covid-19 yang didatangkan dari negara lain. Pada saat vaksin sampai di Indonesia, BPOM akan melakukan serangkaian tes.

Setelahnya, akan dilakukan peninjauah terhadap dokumen-dokumen hasil tes. Seluruh proses itu akan memakan waktu hingga 20 hari.

“Kalau semua oke, BPOM akan menerbitkan sertifikasi dan mengeluarkan rekomendasi UEA,” katanya.

Kemudian, pasca-imunisasi, pemerintah telah menugaskan Kementerian Kesehatan melakukan monitor dan evaluasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 15 Peraturan Presiden 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Seluruh laporan dugaan permasalahan yang timbul akibat vaksinasi akan direkap oleh Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti untuk mengetaui efek samping timbul akibat vaksin atau eksternal.

Setiap vaksin, kata Dany, akan memiliki kode. Hal ini akan mempermudah pelacakan setiap vaksin yang diberikan masyarakat untuk menjadi pertimbangan tindak lajut kejadian pasca imunisasi.

Adapun mengenai batasan usia, Dany menjelaskan bahwa pemerintah memiliki alasan khusus. Pasalnya, pada uji klinis tahap 3 yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, sampel yang dipakai adalah usia 18--59 tahun.

Namun, nantinya pemerintah akan memperluas usia sampel atau menggunakan patokan dari negara lain. Dengan demikian vaksin dapat diberikan kepada seluruh rentang usia nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper