Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa pemilik perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa WanaArtha Life Manfred A. Pietruschka terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan Manfred A. Pietruschka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Hari menjelaskan selain memeriksa mantan Wakil Presiden Komisaris WanaArtha Life itu, penyidik juga memeriksa petugas administrasi finance tersangka Piter Rasiman atas nama Luke Imawati Ghani.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," tuturnya, Senin (26/10/2020).
Selain itu, kata Hari, penyidik juga telah memeriksa Presiden Direktur PT Philip Sekuritas Indonesia Daniel Tedja dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.
Kemudian, saksi lain yang diperiksa, kata Hari yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya (Persero) Eldin Risal Nasution. Eldin Risal Nasution diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi.
"Semua saksi itu diperiksa untuk mengetahui peran mereka dalam menjalankan perusahaan dan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, sejumlah nasabah asuransi tercatat melakukan aksi langsung untuk menagih klaim yang belum kunjung terbayarkan. Meskipun terdapat risiko di tengah pandemi Covid-19, aksi tetap dilakukan karena dana itu sangat diperlukan.
Terbaru, pada Jumat (23/10/2020) sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mendatangi Istana Bogor untuk meminta perlindungan Presiden Joko Widodo atas nasib polis mereka. Seperti diketahui, pembayaran klaim WanaArtha terkena imbas dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).