Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara mengenai ketahanan pangan di Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-57 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Jumat (23/10/2020). Dia menilai pertahanan negara terancam apabila terjadi krisis pangan.
“Kita tidak ingin negara kita goyah karena kekurangan pangan,” katanya melalui video conference.
Dia melanjutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kementerian Pertahanan untuk menjaga ketahanan pangan. Hal ini ditandai dengan pemberian tanggung jawab terhadap proyek food estate atau lumbung pangan di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan di beberapa daerah lainnya.
Sebelumnya, Prabowo sempat mengatakan bahwa dirinya mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyokong Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam proyek food estate atau lumbung pangan di Kalimantan Tengah. Dia mengaku mendapat tugas untuk mengurus cadangan pangan singkong.
Dia mengatakan bahwa pada 2021 dia menargetkan luas area lahan singkong 30.000 hektare. Selanjutnya akan meningkat hingga mencapai 1,4 juta hektare pada 2025.
Jokowi pun telah mengonfirmasi penunjukan Menhan Prabowo untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Alasan penunjukkan Prabowo adalah karena bidang pertahanan tak hanya mengurusi alutsista, tetapi juga ketahanan di bidang pangan.
Baca Juga
"Sudah disampaikan food estate itu berangkat dari peringatan FAO akan ada krisis pangan dunia sehingga perlu antisipasi cepat dengan membuat cadangan pangan strategis. Dan yang namanya pertahanan itu bukan hanya alutsista tapi juga ketahanan di bidang pangan," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan media, Senin (13/7/2020).
Adapun, Peraturan Presiden Nomor 58/2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak memuat pasal tentang ketahanan pangan. Pasal 2 yang mengatur tugas Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sementara itu ketahanan pangan disebut dalam tugas Kementerian Pertanian. Pasal 3 Perpres 45/2015 tentang Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa Kementerian Pertanian bertugas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Pun, Badan Ketahanan Pangan berada di bawah Kementan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Perpres 45/2015. Kedua perpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2015.