Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Tipikor Dilanjutkan

Menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum atas Pinangki Sirna Malasari telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). "Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Hakim saat membacakan putusan sela.

Untuk itu, hakim memerintahkan agar sidang perkara Pinangki untuk dilanjutkan. Diketahui, setalah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintahkan sidang dilanjutkan," ucap hakim.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat. "Bagaimana melakukan tindak Pidana kapan dan di mana dan apa akibat telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," ucap Hakim.

Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, Rabu (21/10/2020).

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah mengurai lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, mulai dari keterangan waktu hingga lokasi terjasinya pidana.

Jaksa mengatakana bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Selain itu, Jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sementara itu untuk dakaaan pencucian uang, Jaksa menyebut surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Joko Tjandra.

Atas dasar itu, Jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.

Apalagi, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper