Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja yang dipadukan dengan transformasi layanan digital akan menciptakan efisiensi hukum serta hilangnya praktik pungli akibat berbelitnya prosedur birokrasi.
Demikian salah satu isi laporan tahunan Kantor Staf Presiden (KSP) Pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin pada hari ini, Selasa (20/10/2020).
Dalam laporan terkait program-program pemerintah yang berasal dari visi-misi Presiden itu disebutkan bahwa Omnibus Law menjadi solusi untuk mengurai keruwetan aturan selama ini.
Melalui sistem hukum itu, Undang-undang Cipta Kerja telah meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan.
“Metode Omnibus Law diharapkan menjadi obat yang cespleng menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” menurut laporan KSP yang masuk dalam kerangka untuk mewujudkan lima arahan strategis menuju masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur tersebut.
Adapun, terkait digitalisasi layanan publik (Dilan), KSP memaparkan bahwa reformasi birokrasi harus menjamjn perbaikan layanan publik tidak hanya secara konvensional, namun juga melalui langkah digitalisasi.
Baca Juga
“Seiring dengan transformasi digital, kini segala urusan makin mudah dengan Dilan atau digital melayani. Dengan satu klik, Dilan memangkas jalur yang ruwet akibat lrosedur berbelit dan maraknya praktik pugli,” menurut laporan itu manandai satu tahun perjalanan pemerintahan Jokowi periode kedua.
Birokrasi digital juga bisa menjadi kunci tetap berjalannya pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19.
Birokrasi digital tidak lagi terbatas pada sistem kerja di rumah, atau fasulitas presensi virtual, tapi mampu menjangkau sektor pelayanan spesifik di setiap lembaga, menurut laporan itu.
“Hal ini termasuk salah satu faktor yang mampu membatasi penyebaran wabah Covid-19 di kantor. Dengan demikian Dilan pada akhirnya menjadi penanda Indonesia berporses menjadi negara maju,” menurut KSP.
KSP sebagaimana pada bagian dua laporan yang berjudul “Pulih dan Bergerak Maju”, menyebut birokrasi tidak sekadar melaksanakan sebuah kebijakan, tapi memastikan masyarakat menikmati layanan.
“Kuncinya adalah kecepatan melayani dan pemberian izin,” menurut laporan itu.