Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Ini Penjelasan Kominfo

Ada tiga bentuk infodemi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Fakta di balik hoaks tentang masker / Instagram @Kemenkominfo
Fakta di balik hoaks tentang masker / Instagram @Kemenkominfo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pengendalian penyebaran infodemi atau informasi hoaks terkait pandemi Covid-19 di kalangan masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini infodemi menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri.

Akibatnya, pengendalian harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo guna mencegah terjadinya keresahan di masyarakat.

“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Senin (19/10/2020).

Ada tiga bentuk infodemi yang beredar luas yakni misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat; disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja; dan malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

Samuel menilai, di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi tersebut mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19.

Hal ini berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas Covid-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan.

Dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif berfokus pada yakni level hulu, tengah, dan hilir.

Dirjen Semuel menegaskan tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.

“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai peraturan menteri baru, ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya.?

Adapun pengendalian infodemi ini sejalan atau didasarkan pada amanat Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper