Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Tersangka Eks Dirut BTN Pekan Depan

Mantan Direktur Utama PT BTN Maryono menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan dua perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Foto Maryono, Eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ketika masih menjabat sebagai Dirut BTN dan menyampaikan sambutan saat peluncuran logo HUT ke-69 Bank BTN, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Foto Maryono, Eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ketika masih menjabat sebagai Dirut BTN dan menyampaikan sambutan saat peluncuran logo HUT ke-69 Bank BTN, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal periksa tersangka mantan Direktur Utama PT BTN H. Maryono sebagai tersangka pada pekan depan untuk memburu tersangka lainnya.

Mantan Direktur Utama PT BTN Maryono menjadi tersangka dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan dua perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Maryono sebagai tersangka pada pekan depan.

"Pekan depan akan diperiksa sebagai tersangka," tuturnya, Minggu (18/10).

Dia menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran tersangka eks Dirut PT BTN Maryono dan mencari pihak lain yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut.

Menurutnya, tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, tetapi perkara itu akan terus dikembangkan. "Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," katanya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah tetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka itu adalah mantan Dirut PT BTN Maryono, menantu eks Dirut PT BTN atas nama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper