Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo UU Ciptaker, Ini Sikap BEM SI

BEM SI menilai surat imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja telah menyalahi prinsip kebebasan akademik.
Ratusan mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir.
Ratusan mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir.

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap terkait imbauan Kemendikbud yang meminta mahasiswa tidak ikut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) mengeluarkan Surat No.1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat Imbauan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam pada 9 Oktober 2020 pasca gerakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 7 - 8 Oktober meletus di berbagai wilayah.

Sebanyak tujuh poin imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikti dalam surat tersebut. Salah satu diantaranya, Kemendikbud menghimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa di masa pandemi.

"Padahal kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan jelas menjaminnya," tulis BEM Si melalui akun instagram @bem_si, Senin (12/10/2020).

Kemendikbud juga memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantu kehadiran Mahasiswa. Bahkan, Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk mensosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kemendikbud telah mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah. Sama halnya dengan narasi Presiden Jokowi, Mahasiswa yang sudah bergerak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya dianggap menjadi korban hoax," kata BEM SI.

BEM SI menilai surat imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya telah menyalahi prinsip kebebasan akademik.

"Artinya, lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri."

BEM SI pun menyatakan sikapnya terkait surat imbauan UU Cipta Kerja oleh Kemendikbud. Berikut ini pernyataan sikap BEM SI:

1. Mengecam tindakan Mendikbud beserta Dirjen Dikti yang telah mengintervensi kebebasan akademik dan hak menyatakan pendapat civitas akademika melalui surat imbauan No.1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja

2. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan surat imbauan No.1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja

3. Boikot agenda sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya dijadikan sebagai ajang untuk sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah

4. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya pakta integritas komitmen audiensi 21 Oktober 2020 tidak terkecuali poin demokrasi yang sehat di lingkungan perguruan tinggi

5. Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia berani untuk terus menyampaikan protes terhadap pemerintah, DPR RI, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper