Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo UU Cipta Kerja

Kemendikbud mengimbau mahasiswa tak ikut demo UU Cipta Kerja melalui surat No.1035/E/KM/2020 yang diteken Dirjen Dikti tertanggal 9 Oktober 2020.
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau mahasiswa perguruan tinggi untuk tidak ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Imbauan itu tertuang dalam surat No.1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.

"Betul surat edaran dari Dirjen Dikti," kata Nizam ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Surat itu memuat perihal 'Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja' yang ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut," demikian tertulis dalam pembukaan surat itu.

Ada tujuh poin imbauan dalam surat. Imbauan agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa tertuang pada poin 4. Kemendikbud menyinggung alasan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian tulis Nizam.

Pada poin 5, Kemendikbud meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini meminta perguruan tinggi mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," tulis Nizam.

Kemendikbud juga meminta pimpinan kampus menginstruksikan para dosen untuk mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja maupun kebijakan lainnya. Para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi.

Di sejumlah perguruan tinggi, tak sedikit dosen dan guru besar yang turut bersuara menolak UU Cipta Kerja. Para dosen itu juga mendukung mahasiswa yang mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja.

Adapun poin-poin lain dalam surat tersebut yakni meminta menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masing-masing; tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/pembelajaran jarak jauh, dan para mahasiswa belajar dari tempat masing-masing

Kemudian, meminta para dosen tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran; dan mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga anak-anaknya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Seperti diketahui, mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (9/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper