Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada Kamis (8/10/2020).
Dari total ribuan orang yang ditangkap itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan sebanyak 240 orang diantaranya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut, Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan 5.918 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa itu merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.
Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19.