Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap seeorang yang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta kerja.
Penangkapan terduga pelaku inisial VE, seorang wanita berusia 36 tahun yang merupakan pemilik akun Twitter @videlyaeyang itu dilakukan pada Kamis (8/10/2020) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa VE ditangkap karena dituding menyebarkan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyebar berita bohong/hoax terkait UU Omnibus Law melalui akun Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Argo mengatakan unggahan VE di Twitter pribadinya telah mengakibatkan keonaran. Kemarin, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja memang terjadi di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya berujung dengan kerusuhan.
Argo mengatakan VE menyebarkan hoaks dengan motif kecewa karena kini sudah tidak bekerja lagi. Dari tangan pelaku, Argo mengatakan Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim.
Baca Juga
VE akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.