Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan situs pendaftaran program Kartu Prakerja, https://prakerja.vip, agar melapor ke polisi.
Menurut Menaker, situs Prakerja resmi dan benar hanya https://prakerja.go.id. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat, yang sudah terlanjur tertipu, untuk melaporkan kerugian yang diderita ke polisi agar dapat diproses.
"Hati-hati rekan pekerja saat menerima informasi. Tetap waspada dan laporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami kerugian," kata Ida melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, situs daftar prakerja sempat viral dan menjadi trending topic nomor satu di situs pencarian google dengan 200.000 lebih penelusuran, Minggu (11/10/2020).
Setelah ditelusuri, topik itu menjadi tren setelah munculnya pesan berantai melalui Whatsapp tentang adanya situs pendaftaran https://prakerja.vip.
Bunyi pesan berantai itu sebagai berikut:
"Daftar Prakerja Sekarang, dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja. Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Bantuan akan dikirim setiap bulan selama program ini berjalan.
Langkah untuk mendaftar Prakerja
? Kunjungi situs https://prakerja.vip
? Isi formulir data diri
? Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
? Bantuan akan dikirim melalui rekening bank
harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan."
Ida mengatakan situs tersebut merupakan situs yang dibuat serupa dengan situs resmi prakerja.go.id.
Ia menduga situs prakerja.vip dibuat untuk mengakomodir penyerahan data pribadi, secara cuma-cuma, dari para pendaftarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah berupaya memberitahu masyarakat melalui sejumlah akun media sosial resmi yang dikelola Kemnaker, bahwa informasi tersebut hoaks. Namun, pihak-pihak tidak bertanggung jawab juga membuat akun media sosial serupa, seperti misalnya di Telegram.
Ida mengatakan akun Telegram Kemnaker tersebut bukan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati meneruskan informasi dari sana.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa akun media sosial yang dikelola Kemenaker memiliki centang biru atau sudah terverifikasi.