Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Ungkap Pelaku Korupsi yang Paling Banyak Terjaring di Indonesia

Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi klaster terdakwa kasus korupsi. Pantauan ICW menunjukkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 814 orang dan perempuan hanya 82 orang
Tersangka kasus tindak pidana korupsi diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mencatat mayoritas terdakwa kasus korupsi sepanjang Semester I 2020 adalah laki-laki.

Dari 906 terdakwa, terdapat 896 terdakwa kasus korupsi. Terdakwa berjenis kelamin laki-laki menempati angka tertinggi.

"Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi klaster terdakwa kasus korupsi. Pantauan ICW menunjukkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 814 orang dan perempuan hanya 82 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, perangkat desa menempati peringkat atas dari sisi latar belakang terdakwa kasus korupsi.

Dari keseluruhan terdakwa yang dipantau oleh ICW, perangkat desa menjadi sektor yang paling banyak, yakni sejumlah 263 orang.

"Sepanjang satu semester tahun 2020 ICW mencatat setidaknya 1.043 terdakwa telah disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan. Dari data tersebut, ditemukan 883 terdakwa yang berhasil diidentifikasi latar belakang pekerjaannya. Tiga peringkat teratas masing-masing: perangkat desa (263 orang), aparatur sipil negara (222 orang), dan swasta (198 orang)," kata Kurnia.

Sementara itu, berdasarkan usia, orang yang berusia di atas 30 tahun ditemukan paling banyak menjadi terdakwa kasus korupsi. Selengkapnya, usia di bawah 30 tahun hanya sebanyak 14 orang, sedangkan di atas 30 tahun sebanyak 379 orang.

"Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi berusia di atas 30 tahun. Sedangkan Pemuda (definisi berdasarkan Undang-Undang Kepemudaan) terbilang minim terlibat praktik korupsi. Jika dikaitkan dengan isu kontekstual, yang mana beberapa regulasi, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menaikkan syarat usia untuk menjadi Pimpinan lembaga tidak sepenuhnya tepat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper