Bisnis.com, TOKYO - Jepang berencana menghapus larangan perjalanan ke 12 negara di Asia Pasifik bagi warganya.
Dilansir dari Straits Times pada Sabtu (10/10/2020), surat kabar Yomiuri mengabarkan negara-negara tersebut seperti China, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam, dan Malaysia.
Pemerintah Jepang, yang saat ini melarang perjalanan ke 159 negara dan wilayah, akan merekomendasikan para pelancong tidak melakukan perjalanan jika tidak perlu dan mendesak ke 12 negara tersebut.
Sementara media lainnya, Nikkei mengungkapkan Jepang berencana mengizinkan pelancong bisnis nasional Jepang dan asing dengan status tinggal untuk masuk kembali ke negara itu tanpa harus melakukan isolasi selama 2 minggu.
Tindakan karantina mandiri selama 2 minggu akan dibebaskan untuk pelancong bisnis yang kembali dan mengajukan rencana tindakan. Para pelancong juga tidak boleh menggunakan transportasi umum.
Keputusan akhir tentang prosedur masuk kembali yang lebih mudah akan datang sekitar bulan ini.
Baca Juga
Jepang melonggarkan pembatasan terkait isolasi untuk memudahkan para pekerja bepergian dan mendorong dimulainya kembali aktivitas ekonomi. Pemerintah telah meninjau batasan masuk dan keluarnya.
Pada 1 Oktober, otoritas mulai mengizinkan warga negara asing yang berencana tinggal di Jepang selama 3 bulan atau lebih untuk masuk ke negara itu.
Jepang pelonggaran masuk untuk orang asing, seperti profesional medis asing, guru, dan lainnya yang memenuhi syarat untuk tinggal jangka menengah atau panjang selama 3 bulan atau lebih, serta mereka yang bepergian untuk tujuan bisnis selama kurang dari tiga bulan.
Adapun pemerintah masih menolak wisatawan masuk ke Jepang. Sebelum peraturan baru, rata-rata 2.000 warga negara asing memasuki Jepang setiap hari.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Jepang mengungkapkan, pada Rabu (8/10/10), Jepang dan Australia sepakat untuk mempromosikan negosiasi untuk melonggarkan pembatasan perbatasan yang telah diberlakukan sebagai tanggapan terhadap pandemi virus Corona.
Jepang dan Korea Selatan melanjutkan perjalanan bisnis antara kedua belah pihak mulai Kamis, 8 Oktober 2020.
Di bawah perjanjian bilateral, pelancong dalam perjalanan bisnis jangka pendek tidak akan diwajibkan untuk mengamati periode isolasi diri selama 14 hari jika mereka dinyatakan negatif virus Corona dan mengirimkan rencana perjalanan, di antara langkah-langkah pencegahan lainnya.