Bisnis.com, JAKARTA - Pencegahan bagi WNI untuk masuk ke Malaysia mulai diperlonggar. Sebelumnya, Malaysia memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 23 negara termasuk Indonesia.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).
Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia.
“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dilaporkan The Star.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.
Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.
“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan Imigrasi tidak akan menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.
Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus Covid-19.
Negara dimaksud adalah Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.