Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Buka Ruang Dialog Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

Dialog diperlukan terkait poin-poin yang ingin disampaikan pendemo agar bisa dijelaskan untung ruginya selain juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis/TV Parlemen
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung rusuh di beberapa wilayah.

Menurutnya, dialog diperlukan terkait poin-poin yang ingin disampaikan pendemo agar bisa dijelaskan untung ruginya selain juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan khususnya buruh.

"(Pemerintah dan DPR) perlu membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan," kata Bambang Soesatyo, Jumat (9/10/2020).

Dia juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis.

Menurutnya, aparat keamaman harus bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum.

Mantan Ketua DPR itu pun mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid, agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan.

"Khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," ujarnya.

Kepada masyarakat Bamsoet juga meminta agar lebih kritis dan tidak terhasut oleh hoaks mengenai UU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui aturan turunan dari UU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen).

Bahkan upaya hukum lainnya juga dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap UU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper