Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pengangkatan menjadi salah satu anggota gugus tugas perancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Sri untuk membantah kabar yang beredar ihwal keikutsertaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam anggota gugus tugas perancangan Omnibus Law UU Ciptaker.
Padahal, nama Anies Baswedan masuk ke dalam jajaran anggota satgas yang berisikan 127 tokoh masyarakat berdasarkan pada salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.
“Gubernur DKI [Anies Baswedan] tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pengangkatan menjadi salah satu anggota Gugus Tugas,” kata Sri melalui pesan tertulis pada Kamis (8/10/2020).
Selain itu, Sri menerangkan, Anies juga tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti rapat gugus tugas.
“Dan tidak pernah berdiskusi di gugus tugas yang ada dalam Kepmenko Perekonomian nomor 378/2019,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan melalui akun Twitter pribadinya @syahganda mengatakan bahwa dia diberitahu oleh Anies Baswedan kalau namanya tercantum dalam daftar pembuat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, “ cuit Syahganda pada Kamis (8/10/2020).
Dia menerangkan, Anies menjadi perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Seperti diketahui, Anies dilantik menjadi Ketua Umum APPSI pada periode 2019 sampai 2023.
“Sebagai APPSI, no 71, tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan,” cuitnya.
Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71, tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan! https://t.co/e4LC00vUQC
— syahganda nainggolan (@syahganda) October 7, 2020
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja pun menyulut aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Di Ibu Kota misalnya, ratusan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang menyampaikan orasi di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Ratusan mahasiswa tiba di kawasan Merdeka Barat sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka membawa beberapa spanduk yang memuat pesan protes atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pandemi makin parah, Omnibus Law mah sah," tulis salah satu pesan aksi.