Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung perintahkan seluruh Jaksa intelijen di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri membantu pemerintah pusat mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta, mengatakan upaya yang dapat dilakukan oleh intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri adalah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa yang berasal dari APBN maupun APBD.
"Jajaran intelijen Kejaksaan Agung maupun di daerah harus aktif memonitoring dan mengawasi refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN dan APBD," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga
Sunarta juga mengingatkan seluruh intelijen baik di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar selalu bekerja dengan baik dan professional, serta tidak menyalahgunakan wewenangnya selama proses pendampingan dan pengawasan anggaran Covid-19.
"Para jaksa jangan main-main dan jangan lakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum dalam pendampingan dan penggunaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa yang berasal dari APBN maupun APBD ini," katanya.