Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan berencana menetapkan pembatasan utang dan defisit fiskal pada 2025 mendatang untuk menjaga kapabilitas fiskal pasca pandemi virus corona.
Dilansir dari Bloomberg pada Senin (5/10/2020), pemerintah Korea Selatan berencana menetapkan utang maksimal 60 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan defisit fiskal sebesar 3 persen pada 2025.
Rancangan yang disiapkan oleh kementerian keuangan Korea Selatan itu harus disahkan terlebih dahulu oleh parlemen.
Pada peraturan tersebut, pemerintah harus dapat mencapai satu dari dua kriteria yang telah ditetapkan. Apabila negara melebihi batas yang telah ditentukan, kebijakan-kebijakan penyehatan fiskal harus segera disiapkan untuk diimplementasikan.
Peraturan ini juga dapat direvisi beberapa kali dalam keadaan krisis dan akan dikaji ulang setiap lima tahun.
Menurut kementerian keuangan Korea Selatan, peraturan ini dirancang guna menjaga keberlanjutan pembelanjaan anggaran dan mengantisipasi risiko jangka menengah dan panjang.
Baca Juga
Negeri Ginseng juga mengantisipasi populasi yang kian menua dan potensi reunifikasi dengan Korea Utara yang akan memakan biaya banyak.
Seiring dengan pandemi yang menghantam Korea Selatan, pemerintah langsung mendorong empat rancangan anggaran untuk membantu masyarakat, termasuk melalui bantuan uang tunai.
Rasio utang Korea Selatan diperkirakan akan mencapai 43,9 persen pada tahun ini dari posisi 37,7 persen pada 2019. Berdasarkan rancangan anggaran tahun 2021, angka tersebut akan melesat menjadi 58,3 persen pada 2024 mendatang.
Sejumlah pejabat di negara tersebut juga telah mengemukakan kekhawatirannya terhadap rasio utang yang akan berimbas pada rating utang Korea Selatan. Saat ini, Moody’s Investors Service menyematkan peringkat Aa2 untuk Korea Selatan.