Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan tiga kelompok beraliran radikal yang coba mengganti ideologi negara.
Aliran radikal adalah kegiatan yang memiliki paham ekstrem berdasarkan agama atau non agama yang ingin berganti paham di luar prosedur yang disepakati.
Mahfud MD menyampaikan hal ini saat mengunjungi Pondok Pesantren Annuqayah di hadapan ulama dan masyarakat Madura pada Minggu (4/10/2020).
Kelompok pertama, yakni kelompok yang ingin mengganti Indonesia atau negara Pancasila menjadi negara yang bukan Pancasila. Kelompok ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017.
Kedua adalah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Kelompok ini disebut tidak ingin mengganti negara Pancasila. Akan tetapi, mereka menghendaki semua hukum yang berlaku harus hukum Islam.
Pada 2017, Pemerintah AS menyatakan kelompok bentukan Abu Bakar Ba`asyir ini dimasukan ke dalam daftar kelompok teroris global. Namun sejumlah kalangan mempertanyakan kriteria yang digunakan AS pada penetapan tersebut.
Ketiga adalah Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) di Sulawesi Selatan. Kelompok ini dinyalir ingin menegakkan syariat Islam di berbagai daerah.
“Itu adalah disertasinya Haedar Nashir, yang Ketua Umum PP Muhammadiyah. Ada 3 gerakan, Siapa yang mau membantah itu,” katanya saat siaran langsung di akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (4/9/2020).
Sementara itu, Islam yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya tetap menjaga akidah, mengikuti ahlul sunnah wal jamaah. Paham ini telah dicontohkan Nabi Muhammad Saw ketika mendirikan Madinah.
Dia menyebutkan saat membangun Madina, Nabi membuat Piagam Madinan. Isinya merangkul semua orang baik Islam maupun bukan Islam. Seluruh suku agama mendapat perlindungan harta, jiwa dan agama.