Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Harga Cabut Red Notice Djoko Tjandra Rp7 Miliar

Hal tersebut terungkap setelah Divisi Hukum Polri menjawab dalil permohonan dalam gugatan praperadilan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte di PN Jaksel.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte diduga meminta uang sebesar Rp7 miliar kepada tersangka Djoko Soegiharto Tjandra melalui pihak swasta Tomy Sumardi.

Hal tersebut terungkap setelah Divisi Hukum Polri menjawab dalil permohonan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antara tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tomy Sumardi, telah sepakat bahwa uang yang harus dibayarkan Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice adalah sebesar Rp3 miliar.

Namun, tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta tambahan Rp4 miliar menjadi Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar yang akhirnya nilai itu disepakati sebesar Rp7 miliar," tutur Tim Hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang menunjukkan bahwa pihak swasta Tomy Sumardi sebagai perantara Djoko Tjandra memberikan uang ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Uang tersebut diberikan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura secara bertahap.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang itu diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.

Uang dari Tommy Suwardi itu diserahkan pada rentang waktu April-Mei 2020. Dana Rp7 miliar itu pun diberikan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper