Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia 477 Orang, 12 Orang Meninggal

WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia./Ist
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia./Ist

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat sampai September 2020 WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 477 orang , WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 izin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNnya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.

Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Sementara dalam perkembangan terbaru, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia.

Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain: (i) pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, dan (ii) pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.
 
Perjanjian ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19”, ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, berujar,"Tentunya kita akan terus  berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting."

Dengan adanya perjanjian ini Kemlu mudah memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia, demikian pernyataan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper