Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan saat ini masih banyak gedung Kantor Urusan Agama di Indonesia dalam kondisi tidak layak.
"Satu kendala yang masih kami hadapi adalah beberapa KUA masih berada di tanah milik Pemda [Pemerintah Daerah]," ujar Wamenag di hadapan Komisi VIII DPR RI seperti dikutip dari siaran resmi di situs Kemenag, Selasa (29/9/2020).
Hal itu menurut Wamenag menjadi hambatan bagi Kemenag ketika ingin melakukan pembangunan gedung KUA.
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah bisa bersama-sama mencarikan solusi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Apakah diserahkan kepada kami aset tanahnya, sehingga kami bisa membangun ataukah dari Pemda yang membangunkan [Gedung KUA]," tutur Wamenag.
Ia mencontohkan di Jakarta terdapat 44 KUA. Sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan, hanya lima yang bisa dibangun Kemenag. Sisanya 39 gedung masih berada di tanah Pemda.
"Kondisinya memprihatinkan sekali," ungkapnya.
Kemenag juga meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk memecahkan masalah yang terjadi.
"Ini juga nanti kami mohon dukungan Bapak Ibu di Komisi VIII agar masalah seperti ini bisa diselesaikan," ujarnya.