Bisnis.com, YOGYAKARTA – Nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life kembali melakukan aksi damai yang lebih besar dan masif di sejumlah kota dengan menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sita rekening sub rekening efek (SRE) WanaArtha.
Pasalnya, 75% dana yang disita Kejagung merupakan milik dan hak nasabah WanaArtha yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Kali ini aksi dilakukan secara serentak di lima kota besar di Pulau Jawa dan Sumatra, yakni Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.
Unjuk rasa bertajuk "Aksi Damai Ria" tersebut sengaja dilakukan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) kasus Jiwasraya membacakan tuntutan. Tujuannya, agar hati nurani JPU lebih mengutamakan kepentingan harkat dan martabat nasabah sebagai pemilik murni dan sah aset kelolaan WanaArtha Life yang diwujudkan dalam bentuk kepemilikan polis.
"Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan Agung) sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan milik Pemegang Polis," kata Tika Setia Aji, salah satu pemegang polis dan juga tenaga pemasar WanaArtha yang mengkoordinir aksi damai di Provinsi DIY, di Kantor Kejati DIY dalam keterangan pers, Selasa (22/9/2020).
Tika dan puluhan perwakilan pemegang polis WanaArtha dengan dana kelolaan Rp500 miliar di wilayah DIY dan sebagian selatan Jateng ini menyerahkan surat kepemilikan polis nasabah di wilayah tersebut dan diterima Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY untuk diteruskan kepada Kajati dan Kejagung.
Tika mengingatkan Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan pemegang polis yang dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu, dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa "Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah".
Agnes Tri Murdayanti, salah satu nasabah dan pensiunan Bukopin meminta JPU pada Kejaksaan Agung semestinya melakukan penyitaan secara prudent dan harus mau berbesar hati atau legowo mengangkat sita dan mengembalikan SRE WanaArtha kepada pemilik sah dana tersebut karena SRE WanaArtha tidak memenuhi kriteria barang yang dapat disita berdasarkan pasal 39 KUHAP yaitu bukan barang milik tersangka atau terdakwa dan juga bukan diperoleh dari hasil tindak pidana apapun.
"Pemegang polis maupun WanaArtha sendiri hanya sebagai saksi, bukan tersangka terlebih terdakwa sehingga seharusnya berdasarkan pasal 46 ayat 1 KUHAP maka barang bukti (barbuk) SRE WanaaArtha harus dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu WanaArtha Life (WAL) untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemegang polis atau nasabah karena tidak memenuhi kriteria pasal 39 dan tidak lagi dibutuhkan dalam penyidikan dan penuntutan," jelas Agnes.
Seandainya pun di kemudian hari WAL dinyatakan terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang disita seharusnya equity perusahaan, bukan dana titipan pihak ketiga pemegang polis karena WanaArtha ini adalah perusahaan asuransi nature-nya memberikan proteksi kepada pemegang polis dan menghimpun dana pemegang polis untuk dikelola berdasarkan POJK 71 /2016 dan memberikan imbal hasil sesuai dengan prinsip asuransi dwiguna.