Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tiga Opsi, Pemerintah dan DPR Pilih Pilkada 9 Desember 2020

Pada akhir Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum memberikan tiga usulan penyelenggaraan Pilkada yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Saan Mustopa/Antara
Saan Mustopa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pada akhir Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum memberikan tiga usulan penyelenggaraan Pilkada yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Tiga skenario itu disiapkan KPU setelah Pilkada yang direncanakan dilakukan pada September 2020 sepakat ditunda oleh pemerintah, DPR RI, dan pihak penyelenggara Pilkada karena pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan saat itu pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk bersama-sama memilih salah satu dari tiga skenario tersebut beserta alasannya.

"Komisi II ketika menyetujui tanggal 9 Desember [2020] untuk pelaksaan Pilkada meminta dua syarat," ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Pilkada Dalam Pandemi: Ditunda Atau Lanjut?", Rabu (23/9/2020).

Syarat pertama, sambung Saan, terkait dengan keselamatan masyarakat yakni pemilih, penyelenggara, dan peserta harus terpenuhi.

Berkaca pada Pemilu 2019, banyak tim penyelenggara yang gugur atau meninggal dunia, maka keselamatan masyarakat dinilai harus menjadi yang utama.

Kemudian, syarat kedua, terkait kualitas demokrasi. Saan menilai kualitas demokrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19 tidak boleh tereduksi.

Adapun untuk memenuhi syarat pertama, pemerintah, DPR RI, dan seluruh pihak terkait penyelenggara sepakat untuk melaksanakan semua tahapan Pilkada dengan standar protokol kesehatan.

"Kita minta semua itu dituangkan dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] secara detail," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam perjalanannya, Saan menyampaikan tahapan-tahapan Pilkada 2020 sudah terlewati dengan baik, termasuk segala pelanggaran yang ada pun telah dibahas Komisi II bersama semua pihak terkait lainnya.

Kemudian, saat ada desakan masyarakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada, dia memastikan Pemerintah, DPR RI, dan pihak penyelenggara Pilkada menerima itu semua sebagai masukan dan pertimbangan.

"Ketika Senin kita rapat dan akhirnya memutuskan tanggal 9 [Desember 2020] tetap dilangsungkan Pilkada, itu semua dilakukan dengan pertimbangan," katanya.

Menurut Saan alasan Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya menyepakati hal tersebut dengan alasan daerah membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk menangani pandemi Covid-19, termasuk pemulihan dampak yang dihasilkan.

Selain itu, Saan mengakui pemerintah dan DPR RI menghindari adanya pelaksana tugas (Plt.) Kepala Daerah karena sebagian besar masa jabatannya berakhir pada Januari-Februari 2021.

Saan beralasan kewenangan Plt. Kepala Daerah terbatas tetapi dibebani tugas serta tanggung jawab yang besar di tengah pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper