Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah kerap kesulitan mengajukan anggaran Pilkada kepada pemerintah daerah. Hal itu terjadi jika kepala daerah yang menjabat bukan petahana.
Sebaliknya, jika kepala daerah yang menjabat adalah calon petahana maka penyisihan APBD untuk Pilkada yang diajukan KPUD cenderung mudah atau lancar.
"Temen-temen KPUD kalau mau mengajukan anggaran Pilkada, bawa proposal ke pemda itu, mohon maaf, kadang-kadang kesannya seperti ngemis-ngemis," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Pilkada Dalam Pandemi: Ditunda Atau Lanjut?, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada terkait dengan sumber pembiayaan.
Hasyim pun menyarankan agar sistem pembiayaan Pilkada dikaji ulang karena banyak pemerintah daerah kerap mengaku sangat terbebani dan bahkan tidak mampu menyediakan dana Pilkada yang bersumber dari APBD.
Terkait Pilkada 2020, dia menyampaikan bahwa sampai 23 September 2020, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada, baru 259 daerah yang telah mentransfer 100 persen APBD yang dihibahkan untuk penyelenggaraan Pilkada.
"Dari situ saja menunjukkan proses pencairan biaya penyelenggaraan Pilkada masih problematik. Ini penting untuk dikaji ulang ke depan, apakah pembiayaan Pilkada masih dipertahankan menggunakan APBD," jelasnya.
Menurutnya, tujuan pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan daerah yakni kepala daerah dan DPRD.
Dia menilai pembiayaan pemilu baik pemilihan kepala daerah dan DPRD akan lebih baik jika menggunakan sumber dana yang sama yakni APBN.