Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, Bawaslu: Ada Potensi Kerumunan Massa saat Penetapan Paslon

Bawaslu menyatakan kerumunan massa tetap berpotensi terjadi karena adanya euforia dari sejumlah pihak setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilkada 2020.
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan ada potensi kerumunan massa yang akan terjadi saat penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut di Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 23 - 24 September 2020.

“Tanggal 23 - 24 September ini tahapan-tahapan yang menurut kami punya potensi krusial adanya kerumunan massa,” kata Abhan dalam konferensi pers Pemutakhiran Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020).

Abhan mengatakan meski penetapan pasangan calon akan dilakukan secara tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penyerahan SK, tapi kerumunan massa tetap berpotensi terjadi karena adanya euforia dari sejumlah pihak setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon.

Di sisi lain, dia menyatakan, ada pihak yang merasa tidak puas karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dua kelompok ini sama-sama berpotensi kerumunan massa. Harapan kami penyelenggara tidak ada kerumunan massa di dua event tadi,” ujarnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi syarat, Abhan mengimbau, agar mereka melakukan upaya hukum melalui kanal yang telah disediakan.

Di pemilihan wali kota atau bupati, misalnya, bakal pasangan calon bisa mengajukan permohonan proses hukum ke Bawaslu tingkat kota atau kabupaten, dan tingkat provinsi jika pemilihan gubernur.

“Jangan anarkis mendatangi kantor KPU maupun Bawaslu dengan kerumunan massa banyak. Ini butuh kesadaran bersama,” ujar Abhan.

Bawaslu, imbuhnya, berharap pimpinan partai politik dapat mengendalikan pendukungnya agar mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Aparat penegak hukum juga diminta mengutamakan upaya pencegahan dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan.

“Karena apa artinya penindakan kalau kerumunan terjadi dan banyak orang terpapar Covid-19. Penindakan tidak bisa menghapus orang terpapar,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper