Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan ada potensi kerumunan massa yang akan terjadi saat penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut di Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 23 - 24 September 2020.
“Tanggal 23 - 24 September ini tahapan-tahapan yang menurut kami punya potensi krusial adanya kerumunan massa,” kata Abhan dalam konferensi pers Pemutakhiran Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020).
Abhan mengatakan meski penetapan pasangan calon akan dilakukan secara tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penyerahan SK, tapi kerumunan massa tetap berpotensi terjadi karena adanya euforia dari sejumlah pihak setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon.
Di sisi lain, dia menyatakan, ada pihak yang merasa tidak puas karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dua kelompok ini sama-sama berpotensi kerumunan massa. Harapan kami penyelenggara tidak ada kerumunan massa di dua event tadi,” ujarnya.
Bagi pihak yang tidak memenuhi syarat, Abhan mengimbau, agar mereka melakukan upaya hukum melalui kanal yang telah disediakan.
Baca Juga
Di pemilihan wali kota atau bupati, misalnya, bakal pasangan calon bisa mengajukan permohonan proses hukum ke Bawaslu tingkat kota atau kabupaten, dan tingkat provinsi jika pemilihan gubernur.
“Jangan anarkis mendatangi kantor KPU maupun Bawaslu dengan kerumunan massa banyak. Ini butuh kesadaran bersama,” ujar Abhan.
Bawaslu, imbuhnya, berharap pimpinan partai politik dapat mengendalikan pendukungnya agar mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aparat penegak hukum juga diminta mengutamakan upaya pencegahan dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan.
“Karena apa artinya penindakan kalau kerumunan terjadi dan banyak orang terpapar Covid-19. Penindakan tidak bisa menghapus orang terpapar,” ungkapnya.