Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Police Line di Gedung Utama Kejagung Dibuka, Tanda Kasus Terungkap?

Bareskrim Polri telah membuka Police Line yang ada di sekitar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah insiden kebakaran hebat beberapa pekan lalu.
Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI/Twitter-@humasjakfire
Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI/Twitter-@humasjakfire

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membuka garis polisi atau police line yang ada di sekitar Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran hebat beberapa pekan lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan police line tersebut telah dibuka setelah Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus kebakaran Gedung Utama itu dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
 
"Iya, tadi sore police line sudah dibuka kembali," tutur Argo, Kamis (17/9/2020).

Argo mengemukakan police line di TKP kebakaran dibuka karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini tim penyidik fokus memburu tersangka yang jadi penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

Argo menjelaskan sejauh ini penyidik menemukan fakta kebakaran di Gedung Utama Kejagung tersebut ternyata bukan disebabkan oleh arus pendek listrik, tetapi karena adanya percikan api dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

"Sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka)," ujar Argo.

Keterangan Argo sama dengan pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Listyo memastikan penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan karena arus pendek listrik melainkan karena adanya percikan api di sekitar bahan mudah terbakar.

Dia menjelaskan Tim Puslabfor Polri menemukan ada nyala api terbuka atau open flame di ruangan rapat Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Api tersebut, kata Sigit kemudian cepat menjalar karena di sekitar lokasi api ada beberapa bahan yang mudah terbakar.

Penjelasan Kabareskrim Polri itu paling tidak mengungkap satu hal, bahwa kebakaran bukan karena arus pendek listrik.

Soal apakah nyala api terbuka atau open flame merupakan hal yang disengaja atau tidak, kita masih harus menunggu penjelasan Polri berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper