Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi-Lagi Soroti Kampanye Pilkada, Satgas Covid-19: Jangan Berkerumun

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau peserta Pilkada 2020 untuk mencari alternatif kegiatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara tegas melarang kerumunan orang saat kampanye Pilkada 2020. Para peserta dapat mencari alternatif kegiatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (17/9/2020).

Wiku menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, konser ataupun kegiatan kampanye lain dapat dilakukan secara virtual agar tidak terjadi penumpukan massa dalam satu tempat.

“Mohon agar menyesuaikan, supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan,” jelas Wiku.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye dengan kerumunan massa saat Pilkada Serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Peneyelenggaraan kegiatan harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Ukuran keberhasilan melewati pandemi Covid-19 dan dampak yang menyertainya adalah penyelesaian permasalahan kesehatan.

Presiden menyoroti bahwa masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon, seperti deklarasi dengan menggelar konser yang dihadiri oleh banyak orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper