Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, Bawaslu Fokus Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Bawaslu mengantisipasi kemungkinan adanya kerumunan masa pada 23 -24 September 2020 yakni pada saat penetapan paslon kepala daerah dan penentuan nomor urut dalam Pilkada 2020.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berfokus pada antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni pengerahan massa.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama Kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerumunan masa pada 23 -24 September 2020 yakni pada saat penetapan Pasangan Calon Pemimpin Daerah dan penentuan nomor urut dalam Pilkada 2020.

"Bawaslu sebagai salah satu komponen negara berkepentingan untuk menjaga kesehatan, pertama to respect, to protect, and to fulfill, yang kita sadari bersama sebagai sebuah komponen dasar untuk menjaga hak atas kesehatan," kata Rahmat dalam Diskusi Publik bertema 'Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada 2020 di Masa Pandemi', Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, to respect berarti menyadari bahwa saat ini tengah terjadi pandemi sehingga dimasukkan dalam [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] PKPU terkait aturan protokol Covid-19.

Namun, yang menjadi kendala ke depannya dalah pada fase 'to protect' dan 'to fulfill'.

Rahmat menilai hak atas kesehatan tetap harus diberikan kepada semua orang kendati berpotensi berbenturan dengan hak mengungkapkan pendapat melalui pemilu jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Walhasil, dengan temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal pasangan calon kepala daerah dan timnya, saat proses pendaftaran Pilkada 2020, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan teguran kepada para pelanggar.

Guna mencegah terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu berencana untuk mengumpulkan DPP Partai Politik pengusung paslon untuk mengimbau penerapan protokol kesehatan.

Hal lain yang lebih mengkhawatirkan, sambung Rahmat, adalah ditemukan sekitar 40 orang bakal calon pemimpin yang sudah mengetahui positif Covid-19, tapi tetap hadir secara fisik dalam proses pendaftaran.

"Jadi seharusnya, menurut PKPU kalau yang bersangkutan tahu sudah [positif] Covid-19 seharusnya bisa dilakukan melalui video conference, tetapi yang bersangkutan
tetap memaksa hadir secara fisik," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper