Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Ketat, Jabar Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Jawa Barat khususnya Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Ridwan Kamil dan Atalia Ridwan Kamil di RSUP Hasan Sadikin Bandung./Humas Pemrpov.
Ridwan Kamil dan Atalia Ridwan Kamil di RSUP Hasan Sadikin Bandung./Humas Pemrpov.

Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mendukung Pemprov DKI memebrlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (114/9/2020).

Adapun bentuk dukungan itu, Jawa Barat khususnya Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Pemberlakukan PSBM itu merupakan hasil rapat Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar dengan lima kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung. Senin (14/9/2020).

Rapat tersebut membahas kebijakan yang akan diterapkan di Bodebek khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta terkait pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Dari rapat tersebut, Ridwan Kamil atau Kang Emil dan bupati/wali kota/yang mewakili wilayah Bodebek sepakat menerapkan PSBM. Kegiatan yang dibatasi di 25 persen pun hanya untuk wilayah dengan status zona merah atau risiko tinggi.

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Kang Emil.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, (pembatasan sosial) bisa lebih longgar. Teori 25 persen (aktivitas) itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di zona merah yang levelnya mikro," tambahnya.

Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB.

Kepala Daerah Harus Kompak

Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang.

Dengan kesepakatan menerapkan PSBM di zona-zona tertentu di Bodebek, Kang Emil berpesan agar informasi penerapan PSBM ini bisa secara masif diteruskan kepada publik.

Demi mengoptimalkan penanggulangan pandemi di Bodebek, ia pun menegaskan pentingnya kekompakan dari kepala daerah. Selain itu, sebagai daerah di Jabar yang berkaitan dengan Jakarta, Bodebek juga harus saling membantu dan menguatkan penanganan Covid-19.

“Mohon (kepala daerah) kompak, karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta, maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek,” ucap Kang Emil.

Menurut dia, sejarah yang akan mencatat bagaimana Bodebek kompak, sehingga saling bantu saling tolong ketika saling membutuhkan.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Kang Emil juga menyarankan agar kepala daerah memiliki anggaran insentif untuk Ketua Rukun Warga (RW) agar mereka punya motivasi sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi ketika PSBM diterapkan.

“Ketua RW ini juga bertugas untuk menjadi tim yang mendeteksi dan mencari orang-orang yang diduga harus tes PCR karena kontak erat,” kata Kang Emil.

Ia pun meminta agar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terus ditingkatkan di wilayah Bodebek, termasuk bagi pelaku pariwisata, untuk mengejar pengetesan 1 persen dari total jumlah penduduk sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Saya titip (pengetesan PCR) 1 persen itu nanti koordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 provinsi (Jabar), jika kebutuhan alat PCR masih kurang dan lain sebagainya, kami akan bantu,” tutur Kang Emil.

Rapat koordinasi ini sendiri diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper