Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta

Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat penerapan PSBB di DKI Jakarta. Syarat itu sudah dipenuhi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat dipastikan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dalam ada lima proses atau tahapan yang harus dilakukan dalam pengaturan PSBB, salah satunya adalah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Walhasil, dengan diumumkannya PSBB di DKI Jakarta terus dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan, maka dapat dipastikan bahwa tahapan tersebut telah dilakukan.

"Pada prinsipnya perintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas Kesehatan bisa terjaga dengan baik," katanya dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Lebih lanjut, dia juga berharap dengan diberlakukannya PSBB di Ibu Kota sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya, penurunan kasus positif Covid-19 bisa terkendali dan penularan bisa dicegah.

Adapun kelanjutan kebijakan PSBB di DKI Jakarta dilandaskan pada tiga peraturan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33/2020, Pergub DKI Jakarta No. 79/2020, dan Pergub DKI Jakarta No. 88/2020.

PSBB periode selanjutnya ini rencananya mulai diterapkan pada 14 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper