Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta Berlaku Besok, Erick : Pemerintah Pusat Proaktif Dukung

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait penerbitan Inpres Nomor: 6/2020 dan operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Optimis Bangkit dari Pandemi di Jakarta, Sabtu (15/8/2020)./Kominfo
Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Optimis Bangkit dari Pandemi di Jakarta, Sabtu (15/8/2020)./Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyatakan pemerintah pusat akan proaktif menyambut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.

“Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja,” tekannya, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).

Untuk itu, Erick menekankan koordinasi yang erat antara TNI, Polri dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menegakkan disiplin melalui penyelenggaraan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru.

Dalam kebijakan terbaru ditetapkan bahwa akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.

Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen selama 2 minggu.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait penerbitan Inpres Nomor: 6/2020 dan operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri.

“Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan, dan ke depannya ekonomi akan bergerak kembali,” tekannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB Jilid II ini akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper