Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mempidanakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi digelar di Indonesia.
Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengemukakan sebenarnya Operasi Yustisi itu hanya akan menjatuhkan sanksi berupa denda, kerja sosial, administrasi hingga pencabutan izin usaha ke masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun, menurut Gatot, jika tindakan itu dirasa belum optimal dalam memutus penyebaran covid-19, Polri akan menggunakan Undang-Undang dan mempidanakan masyarakat untuk memberi efek jera.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," tutur Gatot dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Dia menjelaskan jerat hukum terhadap masyarakat tersebut juga sudah disetujui Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Gatot, pasal yang bisa digunakan polisi untuk menjerat masyarakat yang membandel yaitu Pasal 212, 216, 218 Undang-Undang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit dan sebagainya.
"Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," kata Gatot.
Selain penegakan hukum, menurutnya, Kepolisian juga akan mendorong penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.
Dia berharap semua upaya Polri tersebut bisa mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru di perkantoran dan pasar tradisional maupun pasar modern.
"Kita akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," ujar Gatot.