Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan nonpersidangan selama tujuh hari kerja mulai Rabu (9/9/2020).
Langkah itu diambil setelah satu hakim dan tujuh pegawainya terinfeksi positif Covid-19.
"Sehubungan dengan hasil test swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu (3/9/2020) kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test swab mandiri di rumah sakit," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto melalui keterangan resmi pada Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan, pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan nonpersidangan selama tujuh hari kerja yang dimulai Rabu (9/9/2020).
"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan," katanya.
Selanjutnya, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 ( tujuh ) hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020.