Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 1.196 orang atau 18,26 persen pasien Covid-19 dalam kasus aktif masih dalam perawatan medis yang tersebar di 17 Rumah Sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa terdapat pernambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 164 orang, yakni 163 orang dari kasus transmisi lokal dan 1 orang PPLN, sedangkan jumlah kasus sembuh sebanyak 114 orang, dan 12 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Sementara itu, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.549 orang, yang telah sembuh 5.225 orang atau 79,7 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 128 orang 1,95 persen.
"Saat ini kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.146 kasus 93,85 persen," tuturnya, Selasa, (8/9/2020).
Menurut Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
"Marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata Sekda Bali ini.