Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai saran Komisi Kejaksaan (Komjak) agar penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan.
Indriyanto mengatakan saran tersebut membuat Komjak terlihat melakukan politisasi hukum.
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," kata Indriyanto, Kamis (3/9/2020).
Menurut Indriyanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Pinangki Sirna Malasari. Dia menilai Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujarnya.
Menurut Indriyanto, Korps Adhayaksa tidak mengalami kendala berarti dalam mengusut kasus yang menyeret Jaksa Pinangki.
Baca Juga
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," katanya.
Eks Plt Wakil Ketua KPK itu menilai Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Dia juga menyebut kapabilitas para jaksa di korps Adhyaksa juga baik.
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjak menyarankan agar kasus Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak juga mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.
"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komjak yang menyarankan agar penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.
"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (27/8/2020).
Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.