Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan POM Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Begini Caranya

BPOM mempersingkat praregistrasi obat yang semula memakan waktu 40 hari kerja menjadi hanya 6 jam hari kerja
Ilustrasi-Petugas memeriksa sampel covid-19 di laboratorium/Istimewa
Ilustrasi-Petugas memeriksa sampel covid-19 di laboratorium/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makananan ikut serta dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM Rita Endang mengatakan bahwa BPOM telah melakukan simplifikasi dan percepatan proses registrasi obat

"Praregistrasi obat yang semula memakan waktu 40 hari kerja menjadi hanya 6 jam hari kerja," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut Rita menjelaskan bahwa evaluasi obat baru dan produk biologi yang semula membutuhkan waktu 100 hari kerja, 120 hari kerja, dan 300 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

Kemudian Special Access Scheme (SAS) terkait pengembangan obat Covid-19 bisa dilakukan hanya dalam waktu 8 jam.

"BPOM juga mengawasi pemasukan dan distribusi obat hasil donasi seperti tablet klorokuin dan hydrochloroquine sulfate," imbuh Rita.

Selain itu, BPOM menyediakan 10 laboratorium pengujian spesimen dan peminjaman 4 mobil insenerator ke RS Darurat Covid-19 serta 12 alat pemeriksaan PCR yang tersebar ke beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper