Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, Ini Tanggapan Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mempersilakan Kejagung menangani kasus Jaksa Pinangki bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Malasari.

Nawawi mengatakan bahwa dirinya tidak bicara mengenai kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, Kejaksaan dan lembaga antirasuah memiliki kewenangan yang sama.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. it's oke, sama-sama berwenang," kata Nawawi, Kamis (27/8/2020).

Hanya saja, kata Nawawi dia berbicara siapa pihak yang paling pas dalam menangani kasus tersebut agar melahirkan kepercayaan publik.

"Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," imbuhnya.

Kendati demikian, dia mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan. Pada akhirnya, kata Nawawi, publik yang akan menilainya.

"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," kata Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper