Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Konspirasi Djoko Tjandra - Jaksa Pinangki: Kapan Perantara jadi Tersangka?

Rahmad berperan sebagai pihak yang mempertemukan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono (tengah)./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menetapkan Rahmad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga saksi atas nama Rahmad tidak kunjung dijadikan tersangka.

Padahal, kata Hari, dalam perkara tersebut Rahmad berperan sebagai pihak yang mempertemukan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Sejauh ini informasi dari penyidik, Rahmad ini kan perannya perantara yang memperkenalkan JST dengan oknum Jaksa PSM," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, menurut Hari, tim penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Hari menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih mencari alat bukti yang cukup untuk mencari tersangka lainnya.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus itu," kata Hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper