Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pembukaan Bioskop, Ini Sejumlah Syarat dari Satgas Covid-19

Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 seusai pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (26/8/2020).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merincikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam rencana pembukaan kembali bioskop.

Hal itu ditegaskan Wiku seusai pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (26/8/2020), yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Ibu Kota.

"Hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan," jelasnya dalam keterangan resmi.

Salah satunya adalah memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.

Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, syarat bagi penonton adalah tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.

Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.

Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.

"Pemesanan tiket dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus," imbuh Wiku.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper