Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggelar sidang pelanggaran etik penggunaan helikopter pribadi dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8/2020) pekan depan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang dilaksanakan untuk kedua kalinya lantaran masih ada saksi yang belum diperiksa.
"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin Haris, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan dari 6 saksi yang dipanggil, baru 2 orang yang memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/8/2020).
"Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri akan dihadirkan kembali sebagai terperiksa pada agenda sidang pekan depan.
Baca Juga
Adapun pada hari ini, sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Pada sidang tersebut, Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.
Seusai persidangan Firli tidak banyak berkomentar. Dia mengaku sudah membeberkan semua keterangannya terhadap Dewan Pengawas KPK saat sidang.
Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," ungkapnya.