Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Dewas KPK akan kembali menggelar sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan karena belum semua saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggelar sidang pelanggaran etik penggunaan helikopter pribadi dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8/2020) pekan depan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang dilaksanakan untuk kedua kalinya lantaran masih ada saksi yang belum diperiksa.

"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin Haris, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan dari 6 saksi yang dipanggil, baru 2 orang yang memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/8/2020).

"Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri akan dihadirkan kembali sebagai terperiksa pada agenda sidang pekan depan.

Adapun pada hari ini, sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Pada sidang tersebut, Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.

Seusai persidangan Firli tidak banyak berkomentar. Dia mengaku sudah membeberkan semua keterangannya terhadap Dewan Pengawas KPK saat sidang.

Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).

Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper