Bisnis.com, JAKARTA - TikTok berencana untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump hari ini, Senin (24/8/2020), terkait dengan perintah eksekutif tentang rencana pemblokiran operasi perusahaan di AS.
TikTok mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan kekhawatiran yang dilayangkan oleh Donald Trump dalam perintah eksekutif pada 6 Agustus untuk melarang aplikasi tersebut beroperasi di AS dalam 45 hari. Trump kemudian juga memberi perusahaan itu tenggat waktu 90 hari untuk melepaskan operasinya di AS.
"Apa yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena Pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, dilansir Bloomberg, Senin (24/8/2020).
Dia melanjutkan, untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna diperlakukan dengan adil, TikTok memutuskan membawa perkara ini ke meja hijau.
TikTok tidak mengatakan pengadilan mana yang akan digunakan. Perusahaan itu juga menambahkan bahwa mereka mencoba mencari solusi untuk mengatasi masalah AS selama hampir satu tahun.
Sebelumnya, Trump mengeluarkan perintah di bawah undang-undang 1977 yang memungkinkan presiden AS mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, yang memungkinkannya untuk memblokir transaksi dan menyita aset.
Baca Juga
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd. yang berbasis di China, telah menyatakan kesiapan menjual operasinya di AS dan beberapa negara lain. Microsoft Corp telah secara terbuka mengonfirmasi minatnya untuk membeli bisnis TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Perusahaan lain, termasuk Oracle Corp. dan Twitter Inc., juga muncul sebagai calon penawar.
Sementara itu, secara terpisah, gugatan karyawan TikTok terhadap larangan AS yang diusulkan, terlepas dari tanggapan hukum resmi perusahaan, didanai melalui kampanye crowdfunding.