Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak lembaga antirasuah untuk mengusut penyebab insiden kebakaran gedung Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
Lembaga antirasuah sendiri didesak untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra. Hal ini lantaran ada dugaan keterkaitan antara kasus Djoko Tjandra dan kebakaran tersebut.
KPK sendiri menghargai masukan dari masyarakat untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki itu.
"Namun demikian, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko S. Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelunya, ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Diketahui gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia kepada Bisnis, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.