Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyaksikan prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII) – Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring.
Siti berharap pengukuhan insinyur profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktualisasikan hal tersebut.
Dalam acara dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat ini, Siti juga mendukung penerapan UU No.11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai izin kerja juga harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini, para pekerja asing tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
“Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. SDM Unggul-Indonesia Maju juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban dalam mengelola sumber daya alam,” ucap Siti.
Menurut Siti, Indonesia mempunyai peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional.
Di sisi lain dan yang utama bagi para profesional pengawal hutan dan sumber daya alam Indonesia, Indonesia punya peran menjaga dengan baik, proporsional bagi kemajuan bangsa.
“Itu semua ada pada genggaman tangan kita, birokrasi, praktisi dunia usaha, peneliti, akademisi, dan aktivis. Kita harus menjaga itu di tangan kita, di pundak kita. Secara profesional dengan wadah, wahana, rambu-rambu, dan sosok profesional yang kita miliki, kita harus menjaga tumpah darah Indonesia,” tegas Siti.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan Kejuruan Teknik Kehutanan dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia.
Kepala Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH), Toni Hadi Widinanto, menyampaikan bahwa BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama dan bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia.
Toni juga menyampaikan kembali tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.
“Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya,” ucap Toni.
Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia, Heru Dewantoro, yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.
“Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya,” tutur Heru.